Jombang, IDN Times – Pimpinan salah satu pondok pesantren di Ngoro Jombang, berinisial S (50) yang melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap santrinya diganjar hukuman 10 tahun penjara. Putusan sidang kasus pada Selasa (13/7/2021) itu confirm atau sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa dalam kasus persetubuhan, dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus pencabulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, Yunita Hendarwati, Rabu (14/7/2021).