Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih sangat berharap Presiden Joko "Jokowi" Widodo akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) komisi antirasuah. Sebab, bila ke depan komisi antirasuah tetap berjalan dengan undang-undang nomor 19 tahun 2019, maka upaya pemberantasan korupsi akan padam.
KPK dikhawatirkan tidak lagi punya kewenangan untuk menangkap koruptor. Situasi itu semakin lengkap pimpinan baru yang dinilai sesuai dengan selera DPR akan dilantik pada (21/12). Memang undang-undang itu masih bisa dibatalkan melalui proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, peluangnya sangat kecil.
Hal itu sudah tercermin dari ditolaknya gugatan materi UU KPK yang diajukan oleh 18 mahasiswa pasca sarjana dan diwakili oleh kuasa hukumnya, Zico Leonard. Gugatan mereka ditolak oleh hakim MK pada Kamis (28/11). Alasannya, undang-undang yang digugat tidak sesuai.
Maka, kini satu-satunya harapan KPK tinggal kepada Presiden Jokowi. Ia bisa menguatkan KPK dengan mengeluarkan Perppu atau berkontribusi melemahkan dan tetap diam saja.
"Sampai hari ini kita masih berharap kebijaksanaan dari bapak Presiden RI bahwa untuk mengeluarkan Perppu. Kita masih sangat berharap untuk itu. Karena KPK, seluruh pegawai dan pegawai melihat bahwa UU baru memiliki banyak cara untuk melemahkan," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif ketika memberikan keterangan pers pada Jumat (29/11) di Gedung Merah Putih.
Lalu, bagaimana dengan nasib gugatan uji formil yang diajukan oleh Syarif dan dua pimpinan aktif lainnya ke MK? Apakah akan tetap dilanjutkan?