Penyidik Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri tiba di gedung Bundar, Kejakasaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Para penyidik tersebut akan memeriksa jaksa Pinangki Sirna Malasari (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
KPK sebelumnya menerbitkan surat perintah supervisi terkait kasus Pinangki dan Joko Tjandra. Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, kehadirannya dalam ekspose perkara ini sebagai bentuk supervisi atau pengawasan. Dia menjelaskan, supervisi dan pengambil alihan kasus merupakan hal yang berbeda.
"Dalam supervisi ini kita lihat apakah yang sudah dilakukan proses penyidikan oleh Kejaksaan ini on track atau tidak. Itu ada dalam Pasal 10a UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 ada syarat-syaratnya," kata Karyoto.
"Apabila salah satu syaratnya itu ada di sini, kami sangat memungkinkan untuk mengambil alih perkara ini. Tapi kalau berjalan baik, profesional, kita tidak akan melakukan itu," kata dia, melanjutkan.
Sementara, Ketua Komjak Barita LH Simanjuntak menilai, apa yang dilakukan Kejagung hari ini merupakan langkah maju. Dia berharap, proses penanganan perkara Pinangki bisa meyakinkan publik.
"Kita harapkan, dalam penanganan perkara ini bisa berjalan secara profesional, transparan, objektif. Sehingga, publik bisa yakin terhadap hasilnya," ucap Barita.