Jakarta, IDN Times - Sejumlah kepala daerah akan habis masa jabatannya para tahun 2022 dan 2023. Pemerintah pun akan mengisi kekosongan jabatan ini dengan menaruh penjabat (Pj) sementara sampai kepala daerah baru terpilih dari Pilkada serentak 2024.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pun mengusulkan agar Pj kepala daerah tidak dari kalangan TNI maupun Polri. Usulan ini dicetuskan untuk menjaga netralitas dari aparat.
"Jadi ya persoalan netralitas, begitu ya. Apalagi TNI-Polri tidak berpolitik ya, tidak dipilih dan memilih. Jadi itu salah satu isu sebetulnya walaupun memang di 2018 lalu sempat ada preseden bahwa untuk mengisi pejabat di sejumlah daerah yang belum ada kepala daerah definitifnya diambil dari TNI-Polri," kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, saat dihubungi pada Senin (27/9/2021).
"(Karena) Isu netralitasnya karena kan nanti penjabat-penjabat ini akan menjabat sampai tahun 2024. Sementara 2024 akan ada Pemilunya," imbuhnya.