Jakarta, IDN Times - Nasib baik tengah menghampiri mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman. Sebab, pada Rabu (25/9), Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) dan memberikan diskon hukuman kepada Irman dari yang semula 4,5 tahun menjadi 3 tahun.
Vonis 4,5 tahun dibacakan oleh majelis hakim pada 2016 lalu. Itu berarti dengan adanya putusan dari MA ini, Irman tak perlu lagi menjalani sisa 1,5 tahun di dalam Lapas Sukamiskin, Bandung.
Ia pun akhirnya melenggang keluar dari Lapas Sukamiskin pada Kamis sore kemarin. Konfirmasi diperoleh dari Kadiv Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Haris pada Sabtu kemarin (28/9).
"Iya (Irman Gusman) sudah bebas pada Kamis sore. PK-nya disetujui dari empat tahun menjadi tiga tahun. Berarti sudah (dijalani) semua masa penahanannya," kata Abdul.
Ini menjadi pukulan telak bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, untuk kesekian kalinya putusan MA tidak beriringan dengan semangat komisi antirasuah dalam memberantas korupsi.
Lalu, apa komentar KPK mengenai kasus yang pernah mereka tangani itu, malah kemudian vonisnya didiskon oleh Mahkamah Agung?