Jakarta, IDN Times - Calon wakil presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar, berjanji bakal merevisi undang-undang atau peraturan yang merugikan para buruh. Salah satunya Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Karena itu kalau kita menang nanti, semua peraturan akan kita dudukan tripartit yaitu buruh, pengusaha, dan pemerintah. Mereka semua berbicara termasuk dalam pengambil keputusan soal upah, regulasi atau aturan bahkan UU," ujar Muhaimin di Gedung Juang 45, Bekasi pada Senin (18/12/2023).
"Semua hal termasuk undang-undang itu (omnibus law), akan kami revisi supaya terwujud keadilan," demikian janjinya di hadapan para buruh.
Padahal, bila melihat ke belakang, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dipimpin Muhaimin termasuk dalam tujuh fraksi di parlemen yang setuju meloloskan UU Cipta Kerja. Bahkan, ketika Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU itu inkonstitusional terbatas, PKB ikut menyetujui aturan tersebut diloloskan lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Mengapa kali ini Muhaimin berubah sikap?