Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK. (IDN Times / Aryo Damar)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK. (IDN Times / Aryo Damar)

Intinya sih...

  • Ketua DPP PKB, Luluk Nurhamidah, menilai penetapan Yaqut Cholil sebagai tersangka harus menjadi momentum reformasi total tata kelola haji.

  • Luluk mengatakan pelaksanaan haji 2026 harus memastikan adanya transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan penuh kepada jemaah.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua DPP PKB, Luluk Nurhamidah, menilai, penetapan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka kasus kuota haji 2024 harus menjadi alarm serius dalam pembenahan tata kelola Haji 2026.

Luluk mengatakan, pelaksanaan haji 2026 harus memastikan adanya transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan penuh kepada jemaah. Dia mengatakan, negara wajib menjaga marwah ibadah haji dan kepercayaan publik, serta memastikan pelayanan haji bersih dari kepentingan politik dan transaksi kuasa.

"Kasus ini harus menjadi momentum reformasi total tata kelola haji, memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan penuh kepada jemaah," kata Luluk kepada jurnalis, Jumat (9/1/2026).

Luluk mengatakan, penetapan Yaqut Cholil sebagai tersangka harus dimaknai bahwa hukum berlaku adil dan setara. Dia mengatakan, setiap penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan haji harus dianggap pelanggaran serius terhadap keadilan dan amanat negara.

Dia mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus ini secara tuntas, meskipun penanganannya berjalan lambat.

Menurut dia, ini memastikan negara hadir memenuhi rasa keadilan jutaan jemaah dan pemulihan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji.

"Saya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, meskipun penetapan tersangka ini terasa lama dan lambat," kata dia.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026).

Editorial Team