Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, mengatakan setiap pergantian pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada), peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) juga berubah meski tidak ada revisi Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada.
"Memang tidak ada masa kedaluwarsa, tetapi seiring dengan perubahan undang-undang atau pergantian pemilu/pilkada, PKPU juga berubah, terutama PKPU tahapan, program, dan jadwal pemilu," kata Titi Anggraini dilansir ANTARA, Sabtu (15/1/2022).