PKPU Berubah Meski UU Pemilu Tak Direvisi, Begini Alasannya

Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, mengatakan setiap pergantian pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada), peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) juga berubah meski tidak ada revisi Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada.
"Memang tidak ada masa kedaluwarsa, tetapi seiring dengan perubahan undang-undang atau pergantian pemilu/pilkada, PKPU juga berubah, terutama PKPU tahapan, program, dan jadwal pemilu," kata Titi Anggraini dilansir ANTARA, Sabtu (15/1/2022).
1. UU Pemilu dan Pilkada tetap berlaku meski ada perubahan PKPU
Begitu pula, kata Titi, terkait UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir UU No 6 Tahun 2020 yang sampai sekarang masih berlaku.
Kendati, menurut Titi, meski kedua undang-undang itu tetap berlaku pada pelaksanaan Pemilu/Pilkada 2024, KPU akan melakukan perubahan terhadap PKPU untuk mengakomodasi tindak lanjut hasil evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020.
"Jadi, hampir pasti ada perubahan akibat evaluasi pemilu sebelumnya yang memerlukan perbaikan substansi regulasi, kecuali PKPU yang mengatur internal kelembagaan KPU, biasanya lebih ajek (tetap) keberlakuannya," kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini.