IDN Times/Gregorius Aryodamar P
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi meminta Anies Baswedan berhenti berbohong seakan pemerintah pusat sengaja mengundurkan Pilgub DKI hingga 2024. Karena hal itu sudah diatur dalam undang-undang.
"Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 itulah yang menjadikan Anies sebagai Gubernur DKI pada Pilgub 2017. Dalam Undang-Undang itu disebutkan secara tegas bahwa pelaksanaan Pilgub DKI pada 2024," ujarnya, Sabtu (9/10/2021).
Politikus PDI Perjuangan ini pun memaparkan Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebut, "Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024".
Menurut Prasetyo, undang-undang tersebut dibuat sebelum Anies menjadi orang nomor satu di DKI. "Jangan membuat seakan-akan pemerintah pusat mengundurkan Pilgub DKI untuk mengganjal ambisi politik Anies," ujarnya.