Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan bakal disahkan rencananya dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan yang digelar pada Selasa (20/6/2023). Sebelumnya, telah dilakukan pembahasan mini fraksi yang dilakukan oleh sembilan fraksi dan pemerintah di ruang rapat kerja komisi IX DPR pada Senin (19/6/2023).
Berdasarkan rapat kerja pada Senin kemarin, diketahui ada dua fraksi yang menolak RUU Kesehatan yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sedangkan, dua partai lainnya yakni Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyetujui dengan catatan.
Anggota komisi IX DPR dari fraksi Demokrat, Aliyah Mustika Ilham menilai pembahasan RUU Kesehatan tersebut terlalu terburu-buru. Pembentukan undang-undang, kata Aliyah, harus sesuai dengan asas pembentukan perundang-undangan yang baik seperti yang tertuang di dalam UU nomor 13 tahun 2022. Isi aturan itu yakni pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Fraksi Partai Demokrat menilai selama penyusunan dan pembahasan RUU Kesehatan kurang memberikan ruang dan waktu yang cukup panjang, sehingga terkesan sangat terburu-buru," ungkap Aliyah seperti dikutip dari YouTube Komisi IX DPR pada Selasa (20/6/2023).
"Kami meyakini bila diberikan waktu yang lebih panjang lagi, maka RUU ini akan lebih holistik, berbobot dan berkualitas," tutur dia.