IDN Times / Irfan Fathurohman
Mardani mengatakan Ombudsman menemukan dugaan KPK berpotensi melanggar hukum. Dia mengatakan Dewas KPK harus menindak temuan itu.
"Tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan yang diminta Ombudsman. Pasal 38 UU Ombudsman menyebut, yang diputuskan Ombudsman itu marwahnya wajib dilaksanakan," ujarnya.
"Dan idealnya, temuan Ombudsman ditindaklanjuti Dewas KPK, apakah ada pelanggaran etika dalam proses TWK ini. Inisiatif harus diambil meski belum ada laporan dari masyarakat. Dengan berbagai bukti yang ada, mestinya Dewas KPK bisa merespons lebih akurat lagi," tambah Mardani.
Mardani pun meminta Presiden Joko "Jokowi" Widodo turun tangan menyelesaikan polemik ini. Dengan selesainya masalah TWK, kata dia, KPK bisa fokus bekerja untuk memberantas korupsi.
"Jangan sampai ada kesan di masyarakat 'pembiaran' masalah di KPK sebagai bagian untuk mengamankan kasus-kasus besar yang melibatkan politisi/aktor besar. Karena ketika masalah pelanggaran tidak segera direspons secara sungguh-sungguh, sama saja membiarkan KPK dirusak. Amat bahaya buat KPK serta perjuangan pemberantasan korupsi ke depannya," ucap dia.