Depok, IDN Times - Ikhtiar mencegah pandemik virus corona atau COVID-19 kini menyentuh ruang keagamaan. Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sampai mengeluarkan fatwa tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19.
Fatwa yang terbit pada Senin (16/3) kemarin yang berisi 9 poin itu, secara prinsip melarang orang mengikuti ritual keagamaan (meski sifatnya wajib), yang pada pelaksanannya terdapat banyak massa di suatu tempat. Hal demikian diyakini MUI bisa menekan potensi penularan virus corona.
Poin penekanan larangan tersebut berlaku buat warga yang berada di zona merah atau wilayah rawan terpapar virus corona.
“Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat Zuhur di tempat masing-masing,” tulis MUI dalam rilisnya.
Sederet tokoh Depok pun angkat bicara menyoal fatwa MUI di atas, menyusul beberapa warga di kota tempat tinggalnya terpapar virus corona.
