BPJS cabang Malang masih terus berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada peserta yang ingin turun kelas. (IDN Times/Alfi Ramadana)
Senada dengan Anshory, Anggota Komisi lX DPR Fraksi PKS Netty Prasetyani juga menilai, pemerintah tidak memiliki kepekaan dengan situasi kebatinan yang sedang dirasakan masyarakat di tengah pandemik COVID-19.
“Bahkan menurut beberapa pakar, kondisi ekonomi kita akan terganggu hingga akhir tahun, bahkan awal tahun depan. Maka kebijakan kenaikan ini sangat mencederai kemanusiaan,” kata Netty melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/5).
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini diteken Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Perpres ini memutuskan iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BPJS kelas I sebesar Rp150.000, kelas II sebesar Rp100.000, dan kelas III sebesar Rp25.000.
“Kebijakan subsidi yang diberikan kepada kelas lll PBPU harus bisa dipertanggungjawabkan oleh pemerintah dan tepat sasaran, mengingat carut-marutnya persoalan data kepesertaan BPJS. Apalagi jumlah peserta kelas lll ini paling banyak dari kelas lainnya, setelah terjadi migrasi dari kelas l dan ll ke kelas lll yang diakibatkan kenaikan premi Perpres 75/2019,” ujar Netty.