Mantan Wakil Ketua DPR Fadli Zon (IDN Times/Dimas Fitra Dirgantara)
Senada dengan Aboe, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, walaupun partainya ikut membahas RUU HIP di DPR, namun dia menegaskan, partainya memberi catatan kritis dalam pembahasan.
Fadli menjelaskan, saat itu Gerindra mengkritisi TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunisme atau Marxisme-Leninisme yang tidak ada dalam konsiderans RUU HIP.
“Ini pintu masuknya komunisme, Pancasila harus tanpa komunisme, tidak bisa disatukan ibarat air dan minyak. Jadi menurut saya, RUU HIP ini tidak punya urgensi sama sekali. Munculnya RUU ini, kita kembali bertengkar mengenai soal ideologi, kotak pandora yang sebenarnya secara formil sudah kita tutup sejak 1959 lalu,” kata dia.