Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Upik Najamudin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Saksi dari PKS, Upik Najamudin mengaku heran dengan fenomena aturan keterwakilan perempuan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Upik menyebut, sejumlah parpol tak memenuhi syarat keterwakilan perempuan dalam daftar pencalonan pemilihan anggota legislatif (pileg). Namun, dia merasa aneh karena partai tersebut tetap mendapat jatah kursi DPR RI

1. PKS pertanyakan sikap KPU

Ilustrasi keterwakilan perempuan dalam pemilu (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Perempuan yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPW PKS Gorontalo ini mempertanyakan bagaimana sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap afirmasi kursi perempuan tersebut.

"Ini saya merasa, saya di sini mewakili keterwakilan perempuan, jadi ketika Silon kemarin KPU meminta semua parpol harus memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan, dan kami semangat untuk masuk, memenuhi keterwakilan perempuan," kata Upik dalam rapat pleno rekapitulasi suara tingkat nasional di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (9/3/2024).

"Namun ketika pileg selesai, ternyata ada parpol tidak memenuhi keterwakilan perempuan itu dinyatakan memenuhi kursi, dinyatakan KPU mendapat kursi, baik di kabupaten atau provinsi, itu bagaimana?" sambung dia.

2. Tidak ada sanksi dari KPU

Ilustrasi partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Upik juga menyayangkan sikap KPU yang terkesan tidak konsisten karena keterwakilan perempuan hanya diwajibkan pada saat pendaftaran, namun tak ada tindaklanjut ke parpol yang melanggar.

"Biar ini tidak hanya jadi sekedar di awal, di Silon kami dituntut tapi kemudian tidak terpenuhi dan dibiarkan tidak ada sanksi kepada partai politik yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan," ujarnya.

3. KPU minta dicatat

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari memimpin konferensi pers soal perkembangan penghitungan suara di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menanggapi hal itu, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari sebagai pemimpin rapat meminta agar masukan itu menjadi catatan.

Dia menegaskan, akan menyampaikan hal tersebut kepada jajaran KPU di daerah.

"Jadi peristiwa yang dinyatakan Mbak tadi konkret, partai apa yang nggak ada calon perempuannya, tapi menang misalkan tadi ya, partainya apa dan seterusnya untuk pemilu tingkatan apa itu di dapil mana. Nah catatannya tolong disampaikan di sini, nanti kita sampaikan kepada KPU Provinsi supaya catatan itu menjadi bagian dari berita acaranya DPRD Provinsi," beber Hasyim.

Sebagaimana diketahui, KPU sempat menekankan adanya kebijakan keterwakilan perempuan sebelum menetapkan daftar caleg tetap Anggota DPR Pemilu 2024.

Berdasarkan catata Perludem, dari 84 daerah pemilihan (dapil) Anggota DPR dan 18 parpol peserta pemilu, hampir seluruh parpol peserta Pemilu tidak memenuhi persyaratan kuota minimum 30 persen kandidat perempuan dalam daftar pencalonan.

Padahal, Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 245 menyebutkan syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen harus terpenuhi di setiap dapil, bukan akumulasi total secara nasional.

Kekhawatiran tersebut juga diungkapkan Peneliti Perludem Nurul Amalia Salabi. Menurutnya, keterwakilan perempuan di Parlemen bisa menjadi berkurang dari 30 persen di Pemilu 2024.

“Yang menjadi kekhawatiran kita sebetulnya keterwakilan perempuan di Parlemen itu menjadi menurun. Kenapa? Kalau kita lihat data pencalonan perempuan sebagai Anggota Legislatif dari Pemilu 2014 sampai 2019 itu terus meningkat. Misalnya di 2014 pencalonan perempuan mencapai 37 persen, kemudian di 2019 itu hampir 40 persen pencalonannya ketika dicalonkan oleh partai politik,” kata Nurul dalam keterangannya.

Keterwakilan perempuan sebenarnya sudah mencapai 40 persen, namun kata dia, Peraturan KPU terkait teknis penghitungan persyaratan 30 persen bakal calon perempuan di satu daerah pemilihan, menghalangi pencapaian terget afirmasi perempuan di parlemen.

Editorial Team