Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengatakan, Pasal 42 dalam UU Cipta Kerja terkait dengan kewajiban perpanjangan sertifikat halal oleh pelaku usaha, membuka peluang terjadinya praktik penyimpangan administratif oleh oknum pelaku usaha apabila kontrol pengawasan tidak diperketat.
“Perubahan klausul Pembaruan Sertifikat Halal menjadi Perpanjangan Sertifikat Halal (di Pasal 42) mengakibatkan munculnya penambahan ayat baru, yakni ayat ‘self-declaration’ di ayat 3, sehingga membolehkan sertifikat halal diterbitkan tanpa melalui pemeriksaan ulang oleh LPH, sidang fatwa oleh MUI, dan verifikasi oleh BPJPH,” ungkap Bukhori lewat keterangan tertulisnya, Selasa (20/10/2020).