Ilustrasi bekerja di kantor. (IDN Times/Panji Galih Aksoro)
Dalam konteks perbankan, maupun transaksi digital, Toriq mengatakan, data-data yang sifatnya pribadi dan perlu dijaga kerahasiaannya meliputi user ID dan kata sandi, PIN ATM, nomor kartu kredit dan CVV /card verification value (tiga digit nomor di belakang kartu).
Selain itu, ujar Toriq, mencakup pula data identitas diri seperti NIK, Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin Mengemudi, Nomor Pokok Wajib Pajak, paspor dan lain sebagainya. Data informasi pribadi lainnya seperti alamat rumah, nama ibu kandung, tanggal lahir, tanggal expired kartu kredit atau kartu debit, dan paspor.
Toriq memaparkan masyarakat yang data pribadinya disalahgunakan dapat melakukan sejumlah hal, seperti menghubungi call center resmi, melapor ke pihak perusahaan dompet digital/e-commerce terkait, melapor ke pihak berwajib (kepolisian), melapor ke Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan, dan menulis surat pembaca.
"Tindakan itu adalah solusi jangka pendek bagi masyarakat yang data pribadinya disalahgunakan hingga menyebabkan kerugian baik materi maupun nonmateri. Solusi jangka panjangnya yakni RUU PDP," jelasnya.