Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ekstrak ganja. IDN Times / Istimewa

Jakarta, IDN Times - Wacana ekspor ganja mencuat dalam rapat dengar pendapat DPR dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Pertanian (Kementan) Kamis (30/1) kemarin. Anggota Komisi VI DPR, Rafli, mengusulkan agar ganja bisa menjadi komoditas ekspor.

Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR, Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan, wacana itu memang hak politik dan hak konstitusional anggota Fraksi PKS. Akan tetapi, upaya menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor dinilai bertentangan dengan nilai-nilai agama Islam, aspek hukum, fisik, psikologis, sosial, serta aspek keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Dalam Islam jelas bahwa hal yang memabukkan diharamkan termasuk di dalamnya ganja. Banyak dalil Islam yang memperkuat hal tersebut. Artinya usulan ekspor ganja bertentangan dengan Islam," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta, Jumat (31/1).

1. Ganja tak dapat dilegalkan di Indonesia

Paket ganja yang ditangkap di Langkat (Dok.IDN Times/istimewa)

Wasekjen DPP PPP itu melanjutkan, ganja tidak dapat dilegalkan di Indonesia. Sebab, dari aspek hukum, legalilasi ganja akan bertentangan dengan UN Single Convention 1961 dan UN Convention 1988 tentang narkotika dan obat-obatan terlarang.

Dalam konvensi tersebut kata Awiek, dijelaskan bahwa segala perbuatan yang menyangkut masalah ganja adalah sebuah tindak pidana yang harus dikenakan hukuman yang setimpal dengan hukuman penjara.

"Ketentuan-ketentuan dari kedua konvensi tersebut telah diratifikasi dan diatur lebih lanjut dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika baik mengenai penggolongan ganja dalam narkotika golongan I mau pun ketentuan pidana yang cukup berat," jelasnya.

2. Ganja dapat dikelola sebagai obat

Editorial Team

Tonton lebih seru di