Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dari dan ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) selama masa pandemik virus corona.
Surat ini meminta agar ada ada pembatasan parsial atau menyeluruh untuk transportasi kereta seperti MRT, commuter line, LRT, kereta api, ruas jalan tol, akses layanan penumpang di bandara Soekarno Hatta dan Halim Perdana Kusuma, angkutan penumpang di Pelabuhan Tanjung Priuk, serta angkutan penumpang dari dan ke Pulau Seribu.
Dalam surat tersebut BPJT memandang perlu menerapkan kebijakan membatasi pergerakan orang warga agar tidak ke luar wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). "Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi," tulis surat yang ditandatangani oleh Kepala BPTJ Polana Pramesti pada Rabu (1/4).
Namun, tidak berselang lama, muncul keterangan dari Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi/Staf Khusus Bidang Kelembagaan dan Media, Jodi Mahardi yang menganulir surat edaran tersebut.
"Surat Edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran COVID-19," kata Jodi dalam keterangan tertulisnya.