Jakarta, IDN Times - Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin mengatakan, jajaran anggota KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dibolehkan maju sebagai calon kepala daerah. Tetapi, sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, mereka harus mengundurkan diri lebih dulu.
"Kalau dulu jajaran Bawaslu, KPU, DKPP mau maju nyalon kepala daerah, mundur. Dulu diaturnya sejak jajaran adhoc dilantik atau direkrut. Maka, itu jatuh pada 17 April 2024 lalu," ujar Afif di rapat koordinasi pilkada di Medan, dikutip dari YouTube Polhukam, Selasa (9/7/2024).
"PKPU kita yang baru, hasil konsolidasi dengan teman-teman komisi II, bagi jajaran penyelenggara pemilu yang di tengah jalan ingin maju jadi kepala daerah, itu dihitung harus mundur paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran pasangan calon. Itu berarti jatuh di tanggal 12 Juli esok," imbuhnya.
Ia mengaku sudah menerima beberapa surat pengunduran diri dari para penyelenggara pemilu. Namun, jumlahnya tidak banyak.
"Saya sudah menerima pengajuan pengunduran diri dari beberapa jajaran yang sudah tidak mau menjadi penyelenggara. Mereka ingin jadi peserta (Pilkada). Masih ada waktu," ujarnya.