Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi tampak depan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Menteng, Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • Jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP boleh maju sebagai calon kepala daerah tapi harus mundur paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.
  • Calon anggota DPR, DPRD, dan DPD terpilih lewat pileg 2024 juga diminta mundur jika berminat ikut Pilkada sesuai PKPU pasal 14 ayat (4) huruf d.

Jakarta, IDN Times - Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin mengatakan, jajaran anggota KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dibolehkan maju sebagai calon kepala daerah. Tetapi, sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, mereka harus mengundurkan diri lebih dulu. 

"Kalau dulu jajaran Bawaslu, KPU, DKPP mau maju nyalon kepala daerah, mundur. Dulu diaturnya sejak jajaran adhoc dilantik atau direkrut. Maka, itu jatuh pada 17 April 2024 lalu," ujar Afif di rapat koordinasi pilkada di Medan, dikutip dari YouTube Polhukam, Selasa (9/7/2024). 

Editorial Team

Tonton lebih seru di