Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Plt Wali Kota Madiun Bagus Panuntun Diperiksa KPK di Kasus Maidi
Plt Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun. IDN Times/Riyanto.
  • KPK memeriksa Plt Wali Kota Madiun Bagus Panuntun dan dua pejabat Pemkot lainnya terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota nonaktif Maidi.
  • Maidi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan, fee proyek, dan gratifikasi bersama dua pejabat lain, dengan pasal pelanggaran terkait tindak pidana korupsi.
  • Kasus bermula dari OTT KPK Januari 2026 yang mengungkap pemerasan Rp350 juta hingga penerimaan gratifikasi total Rp1,1 miliar dari berbagai pihak di Madiun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi wali kota nonaktif, Maidi.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara Madiun, hari ini Penyidik melakukan pemeriksaan kepada tiga orang saksi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (11/5/2026).

1. Dua anak buah Maidi diperiksa KPK juga

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Selain Bagus, KPK juga memeriksa dua anak buah Maidi di Pemkot Madiun. Mereka adalah Agus Mursidi selaku Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun dan Agus Tri Tjahjanto.

"Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

2. Maidi tersangka usai OTT

Wali Kota Madiun Maidi (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Wali Kota Madiun, Maidi, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan pemerasan serta gratifikasi. Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

Ruhdiyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan Thariq Megah disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Lalu, Maidi disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

3. Maidi memeras, meminta fee, dan menerima gratifikasi

Wali Kota Madiun Maidi (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2026. Maidi diduga memeras yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun senilai Rp350 juta terkait perizinan akeses jalan.

Selain itu,  KPK juga menemukan permintaan fee perizinan kepada sejumlah pelaku usaha di Kota Madiun, mulai dari hotel, minimarket, hingga usaha waralaba. Pada Juni 2025, Maidi diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada pihak pengembang melalui perantara.

KPK juga mengungkap dugaan permintaan fee proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. Awalnya Maidi meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek, namun pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta.

Selain itu, penyidik mendapati dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi pada waktu 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total nilai mencapai Rp1,1 miliar.

Editorial Team