ilustrasi donor darah (pexels.com/FRANK MERIÑO)
Selain donor darah biasa, muncul pula pertanyaan terkait donor darah metode aferesis, yakni prosedur pengambilan komponen darah tertentu menggunakan mesin, kemudian sisa komponen darah dikembalikan ke tubuh pendonor.
Ketua Umum MUI Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Faiz Syukron Makmun, dalam wawancara melalui Instagram Reels UDD PMI Provinsi DKI Jakarta, menjelaskan dalam fikih terdapat dua pandangan besar terkait memasukkan darah kembali ke dalam tubuh saat berpuasa.
Pandangan pertama menyatakan tindakan tersebut tidak membatalkan puasa, karena yang membatalkan adalah masuknya makanan dan minuman melalui tenggorokan atau saluran terbuka di bagian kepala. Darah yang dikembalikan melalui prosedur medis tidak melalui jalur tersebut.
Sementara itu, sebagian ulama lain menggunakan pendekatan analogi (qiyas) dengan menyatakan bahwa darah berasal dari makanan dan menjadi nutrisi tubuh, sehingga memasukkannya kembali dapat dianggap menyerupai pemberian nutrisi.
Mayoritas ulama yang menjadi rujukan cenderung menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak membatalkan puasa karena darah telah mengalami perubahan (istihalah) dan bukan lagi dalam bentuk makanan. Meski demikian, sebagai bentuk kehati-hatian serta untuk menghindari perbedaan pendapat di tengah masyarakat, donor aferesis dianjurkan dilakukan setelah berbuka puasa jika tidak dalam kondisi mendesak.
PMI menegaskan, kebutuhan darah nasional tidak bisa ditunda. Karena itu, masyarakat yang memenuhi syarat kesehatan diharapkan tetap berpartisipasi menjadi pendonor darah sukarela secara rutin selama Ramadan. Berbagi di bulan suci bukan hanya tentang memberi materi, tetapi juga menghadirkan harapan bagi mereka yang sedang berjuang untuk hidup.