Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
PMI Imbau Masyarakat Tetap Donor Darah, Tak Batalkan Puasa
Masyarakat donor darah saat Ramadan. (Dok. PMI)
  • PMI menegaskan kebutuhan darah nasional tetap tinggi selama Ramadan, mencapai sekitar 5,6 juta kantong per tahun, sehingga stok harus terus dijaga meski jumlah pendonor cenderung menurun.
  • MUI DKI Jakarta menyatakan donor darah tidak membatalkan puasa, sehingga masyarakat diimbau tetap mendonorkan darahnya menjelang atau setelah berbuka sebagai bentuk amal di bulan suci.
  • Untuk donor aferesis, PMI menyarankan dilakukan setelah berbuka demi menghindari perbedaan pandangan ulama, namun menegaskan kebutuhan darah tidak dapat ditunda demi keselamatan pasien.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Bulan suci Ramadan menjadi momentum bagi umat Islam untuk memperbanyak amal dan memperkuat solidaritas sosial. Di tengah suasana bulan penuh berkah ini, Palang Merah Indonesia (PMI) mengingatkan kebutuhan darah nasional tetap berjalan setiap hari dan tidak dapat ditunda, termasuk selama Ramadan.

Secara nasional, kebutuhan darah mencapai sekitar 5,6 juta kantong per tahun. Saat ini, PMI telah mampu memenuhi sekitar 5,5 juta kantong darah atau sekitar 98 persen dari kebutuhan nasional. Meski capaian ini tergolong signifikan, ketersediaan stok darah harus terus dijaga, karena permintaan transfusi terjadi setiap hari di berbagai fasilitas kesehatan.

Berikut beberapa hal penting yang perlu diketahui masyarakat terkait donor darah selama Ramadan.

1. Kebutuhan darah tetap tinggi meski Ramadan

ilustrasi donor darah (pexels.com/Kirill Dratsevich)

PMI menegaskan, kebutuhan darah tidak mengenal waktu maupun musim. Pasien talasemia yang membutuhkan transfusi rutin, pasien kanker yang menjalani kemoterapi, ibu dengan komplikasi persalinan, hingga korban kecelakaan lalu lintas tetap memerlukan suplai darah setiap hari.

Namun, pada periode Ramadan kerap terjadi penurunan jumlah pendonor. Sebagian masyarakat masih ragu melakukan donor darah karena khawatir membatalkan puasa atau mengganggu kondisi fisik saat beribadah.

Padahal, selama pendonor dalam kondisi sehat dan memenuhi syarat medis, donor darah tetap dapat dilakukan dengan aman.

2. Donor darah saat puasa tidak membatalkan ibadah

Masyarakat donor darah saat Ramadan (Dok. PMI)

PMI juga merujuk pada Keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta tanggal 22 Rabi’ul Akhir 1421 H/24 Juli 2000 M, yang menyatakan pengeluaran darah bagi orang yang sedang berpuasa tidak membatalkan atau mengurangi kesempurnaan ibadah puasanya.

Dari sisi keutamaan, mendonorkan darah kepada mereka yang membutuhkan merupakan amal saleh yang berpahala besar, terlebih dilakukan di bulan Ramadan yang penuh keberkahan. Karena itu, masyarakat tidak perlu ragu untuk tetap donor darah selama menjalankan ibadah puasa.

PMI mengimbau masyarakat untuk mendatangi Unit Donor Darah (UDD) PMI terdekat di wilayah masing-masing, baik menjelang berbuka maupun setelah berbuka puasa.

3. Donor aferesis sebaiknya dilakukan setelah berbuka

ilustrasi donor darah (pexels.com/FRANK MERIÑO)

Selain donor darah biasa, muncul pula pertanyaan terkait donor darah metode aferesis, yakni prosedur pengambilan komponen darah tertentu menggunakan mesin, kemudian sisa komponen darah dikembalikan ke tubuh pendonor.

Ketua Umum MUI Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Faiz Syukron Makmun, dalam wawancara melalui Instagram Reels UDD PMI Provinsi DKI Jakarta, menjelaskan dalam fikih terdapat dua pandangan besar terkait memasukkan darah kembali ke dalam tubuh saat berpuasa.

Pandangan pertama menyatakan tindakan tersebut tidak membatalkan puasa, karena yang membatalkan adalah masuknya makanan dan minuman melalui tenggorokan atau saluran terbuka di bagian kepala. Darah yang dikembalikan melalui prosedur medis tidak melalui jalur tersebut.

Sementara itu, sebagian ulama lain menggunakan pendekatan analogi (qiyas) dengan menyatakan bahwa darah berasal dari makanan dan menjadi nutrisi tubuh, sehingga memasukkannya kembali dapat dianggap menyerupai pemberian nutrisi.

Mayoritas ulama yang menjadi rujukan cenderung menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak membatalkan puasa karena darah telah mengalami perubahan (istihalah) dan bukan lagi dalam bentuk makanan. Meski demikian, sebagai bentuk kehati-hatian serta untuk menghindari perbedaan pendapat di tengah masyarakat, donor aferesis dianjurkan dilakukan setelah berbuka puasa jika tidak dalam kondisi mendesak.

PMI menegaskan, kebutuhan darah nasional tidak bisa ditunda. Karena itu, masyarakat yang memenuhi syarat kesehatan diharapkan tetap berpartisipasi menjadi pendonor darah sukarela secara rutin selama Ramadan. Berbagi di bulan suci bukan hanya tentang memberi materi, tetapi juga menghadirkan harapan bagi mereka yang sedang berjuang untuk hidup.

Editorial Team