Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memastikan Wakil Gubernur DKI, Sandiaga Uno, Kamis (9/8), meminta surat keterangan tidak sedang dalam kondisi pailit. Surat itu merupakan salah satu syarat agar bisa maju dalam Pemilihan Presiden 2019. Humas PN Jakarta Pusat, Jamaludin Samosir, mengatakan Sandi baru meminta surat keterangan tersebut pada hari ini.
"Iya, barusan Sandiaga (mengajukan surat keterangan tidak pailit)," ujar Jamaludin ketika dihubungi IDN Times pada Kamis pagi.
Dengan ini, maka sudah ada tiga orang yang mengajukan surat tersebut yakni Sandiaga Uno, Joko Widodo dan Prabowo. Pengajuan surat tersebut seolah mengonfirmasi Sandi memang akan maju sebagai calon wakil Presiden Prabowo.
Lalu, berapa lama waktu yang dibutuhkan agar surat keterangan tidak pailit itu keluar?