Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Setalan telah menerima pelimpahan berkas perkara pidana AG, kekasih Mario Dandy, dalam kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora pada Jumat, 24 Maret 2023.
Ketua PN Jaksel, Saut Maruli Tua Pasaribu, akan menangani kasus ini. Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, kasus ini akan ditangani hakim tunggal. Dia menyebut, hakim akan menjadwalkan proses diversi dalam perkara ini sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012.
Menurut Saut proses diversi dalam perkara ini sudah menjadi kewenangan hakim. Namun demikian, jika pihak korban tidak bersedia bermusyawarah, maka diversi untuk perkara ini tidak bisa dilangsungkan.
“Itu kewajiban yang harus dilakukan tahapannya. Kalau kemudian pihak korban tidak bersedia bermusyawarah, tentu diversi tidak bisa dilangsungkan,” kata dia kepada wartawan, Sabtu (25/3/2023).
