Ilustrasi Gedung PNM (Dok. PNM)
Direktur Utama PNM, Arief Mulyadi menyampaikan, "Saya mewakili seluruh keluarga besar PNM mengucapkan terima kasih, bahwa perjalanan kerja sama kita (PNM dan JAM DATUN) mempermudah kami dalam melaksanakan tugas dan amanah kami mendorong perekonomian masyarakat,"ujar Arief.
Arief menambahkan bahwa kerja sama ini memiliki potensi besar untuk memberikan dampak nyata di lapangan.
"Salah satu bentuk kerja sama yang bisa dijalankan bersama antara PNM dan JAM DATUN adalah sosialisasi hukum kepada masyarakat prasejahtera. Saat ini, kami memiliki 15,8 juta nasabah aktif yang tergabung dalam 920 ribu kelompok. Ini bisa menjadi peluang sinergi dengan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Paling tidak kami ada 451 Kabupaten/Kota mulai memberikan sosialisasi tentang pemahaman hukum dan bagaimana bertindak sebagai subyek dan objek hukum," imbuhnya.
Penandatanganan PKS antara PNM dan JAM DATUN menjadi bukti bahwa kerja sama ini tidak hanya berkaitan dengan aspek operasional, tetapi juga mencakup keberlanjutan dan perlindungan hukum dalam ekosistem pemberdayaan. PNM berkomitmen menjadikan kolaborasi ini sebagai fondasi penguatan tata kelola dan keberlanjutan program, guna menjangkau lebih banyak masyarakat prasejahtera menuju kemandirian ekonomi.
#PNMuntukUMKM
#PNMPemberdayaanUMKM