Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin kembali mengingatkan agar PNS tidak menerima parsel ketika perayaan hari Idul Fitri. Apabila ditemukan ada PNS yang membandel, maka siap-siap akan dilaporkan oleh Kemenpan RB ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wah, serem ya, guys.
"Risiko masing-masing, tapi ini mesti dilaporkan ke KPK," ujar Syafruddin ketika ditemui di kantor Kemenpan RB pada Senin (27/5) lalu.
Ia menggaris bawahi, PNS memang boleh menerima kiriman dari pihak lain. Namun, sebatas kartu ucapannya saja. Barang pemberiannya tidak boleh diterima, karena itu dikategorikan gratifikasi.
"Saya juga wanti-wanti terima kartunya, barangnya tidak. Biasanya pejabat begitu. Kartunya itu diambil sebagai penghargaan, barangnya kalau bisa dikembalikan saja," tutur Syafruddin.
Lalu, demi menjaga hubungan baik, boleh kah parselnya diterima dulu, kemudian dilaporkan ke KPK?