PNS, TNI dan Legislator Ikut Terima Bansos, DPRD DKI: Data Itu Ngawur

Jakarta, IDN Times – Politikus PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, menyoroti pembagian bantuan sosial (bansos) yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil, TNI, dan anggota DPRD DKI Jakarta yang terbilang masih aktif sebagai penerima bansos.
Menurutnya, hal itu terjadi karena data yang digunakan Provinsi DKI Jakarta tidak tepat. "Data itu ngawur, karena tidak melibatkan struktur pemerintahan yang sudah ada RT, RW, Kelurahan,” kata Gilbert kepada awak media, Kamis (23/4).
1. RT tidak mungkin memasukkan nama anggota DPRD sebagai penerima bansos
Menurut dia, masalah data penerima bansos ini bisa diminimalisasi bila Gubernur DKI Jakarta melibatkan RT dan RW, karena mereka yang lebih tahu tentang warga mereka masing-masing. Selain itu, juga agar lebih transparan.
“Ini kan tidak mungkin RT memasukkan nama tersebut, karena pasti kenal anggota DPRD DKI di RT-nya,” ujar Gilbert.
2. Gilbert menyebut kesalahan data ini memperlihatkan Pemprov DKI tidak siap
Gilbert mengatakan, kesalahan input data penerima bansos di DKI merupakan bentuk ketidaksiapan Pemerintah DKI Jakarta untuk melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Seharusnya waktu ngotot meminta lockdown, hal ini sudah dipersiapkan. Ini menjadi pertanyaan besar: apa sebenarnya motivasi Gubernur meminta lockdown, dan masih terkesan tidak menerima kalau PSBB yang akhirnya berlaku, jelas hal ini juga menyulitkan struktur yang ada di bawah,” katanya.
3. PNS, TNI hingga legislator masuk daftar penerima bansos PSBB Jakarta
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 386 Tahun 2020 tentang Penerima Bantuan Sosial bagi Penduduk yang Rentan Terdampak COVID-19.
Ada sekitar 1,2 juta penerima bansos di DKI Jakarta, di antaranya ada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, hingga anggota DPRD DKI Jakarta.
"Menetapkan penerima bantuan sosial bagi penduduk yang rentan terdampak COVID-19 dalam pemenuhan kebutuhan pokok selama pelaksanaan PSBB, sebanyak 1.194.633 kepala keluarga sesuai dengan daftar yang tercantum," tulis Anies seperti dikutip dari Kepgub tersebut, Rabu (22/4).