Jakarta, IDN Times - Menteri Nadiem Makarim pada pekan lalu mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi.
Namun, Permendikbudristek itu malah ditentang beberapa pihak seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan sejumlah ormas Islam. Alasannya, peraturan menteri itu justru membuka peluang terjadinya seks bebas.
"Itu jelas sekali berisi 'pelegalan' kebebasan seks. Kami antikekerasan seks namun tidak menolerir kebebasan seks. Permendikbudristek ini berpotensi merusak norma kesusilaan. Ada celah moral yang legalkan kebebasan seks di lingkungan perguruan tinggi," cuit politikus PKS yang juga anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, Selasa, 9 November 2021.
Penolakan yang disampaikan politikus PKS dan sejumlah ormas Islam seperti Muhammadiyah menimbulkan tanda tanya dari publik. Sebab, di dalam aturan tersebut tak ada yang melegalkan terjadinya seks bebas. Publik justru menilai aturan itu tegas mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus dan lebih melindungi korban.
Berikut poin-poin di dalam aturan tersebut yang memberikan perlindungan terhadap mahasiswa, agar tidak jadi sasaran predator seksual di kampus.