Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) kini tengah dibahas oleh DPR RI. RUU ini memuat tentang sejumlah hal yang berkenaan dengan hak seorang ibu hamil untuk mengambil cuti. RUU ini jadi perhatian karena pasalnya dinilai progresif bagi perempuan.
Badan Legislasi (Baleg) DPR diketahui kembali menggelar rapat harmonisasi RUU KIA. Wakil Ketua Baleg DPR Muhammad Nurdin menjelaskan, sejumlah anggota Baleg masih memberi masukan dan memberi kesempatan pada tenaga ahli (TA) maupun pengusul untuk melakukan penyempurnaan terhadap draf RUU KIA.
“Jadi (rapat) harmonisasi ini kita menyesuaikan dengan undang-undang yang lain, sedang dilengkapi oleh TA. Tadi juga ada masukan-masukan lagi dari teman-teman untuk kesempurnaannya. Setelah itu nanti akan kita rapatkan, (anggota) setuju nggak? Kita usulkan untuk menjadi RUU usulan dari DPR, setelah itu baru diserahkan ke pemerintah” kata Nurdin setelah memimpin rapat, di Gedung Nusantara 1, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Berikut adalah sejumlah poin penting dari naskah RUU KIA yang diperoleh IDN Times yang membahas tentang cuti bagi ibu hamil.