Banda Aceh, IDN Times - Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan sebagai organisasi masyarakat oleh Pemerintah Republik Indonesia. Pembubaran itu disampaikan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri atau lembaga negara yang dibacakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, pada Rabu (30/12/2020) lalu.
Sejak keluarnya surat tersebut, pemerintah secara tegas melarang organisasi tersebut menjalankan seluruh kegiatannya. Hal itu dikarenakan organisasi yang didirikan sejak 1998 itu tidak lagi memiliki dasar legalitas sebagai organisasi masyarakat.
Pelarangan aktivitas organisasi itu tidak hanya berlaku di pusat saja, namun juga di seluruh daerah di Indonesia, termasuk di Provinsi Aceh.