Dilansir dari Beritakini.co, pada Selasa (8/6/2021), Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar mengelola anggaran senilai Rp 10,6 miliar tahun 2020 untuk kegiatan penanggulangan COVID-19.
Uang yang bersumber dari Pos Belanja Tidak Terduga (BTT) Kabupaten Aceh Besar itu diklaim antara lain digunakan untuk membeli alat pelindung diri, sarana cuci tangan, dan membayar honorarium petugas medis sebesar Rp5.782.870.000.
Sementara sisanya sebesar Rp4.872.127.340, digunakan untuk kegiatan belanja operasional penanganan COVID-19.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh telah mengaudit realisasi belanja tak terduga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar itu.
Hasilnya, ditemukan fakta-fakta pelaksanaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar, Anita, ketahuan melakukan penarikan uang secara tunai sebanyak 10 kali senilai total Rp1,87 miliar lebih.