Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Axel Jo Harianja

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan koordinator lapangan (korlap) aksi, Tri Susanti atau Mak Susi di depan asrama mahasiswa Papua Jalan Kalasan No. 10 Surabaya menjadi tersangka. Dia disangkakan terkait penyebaran berita bohong atau hoaks dan provokasi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Polda Jatim kembali menetapkan satu tersangka lainnya atas kasus yang sama, berinisial SA.

"Peran SA dalam kejadian itu sama. Dia melakukan voice dan narasi yang sifatnya penghinaan ujaran kebencian dan diskriminasi. Ini masih didalami, Senin (2/9) yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka," jelas Dedi di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Jakarta, Jumat (30/8) lalu.

1. Pernyataan yang dilontarkan SA akan didalami besok

IDN Times/Axel Jo Harianja

Ketika ditanyai awak media apakah terkait pernyataan kata 'monyet', Dedi tak membenarkan. Menurutnya, hal itu akan didalami Polda Jatim pada Senin (2/9). Selain itu, kata Dedi, SA melontarkan pernyataan itu di media sosial dan di depan Asrama Mahasiswa Papua Surabaya bersama Mak Susi.

"(Penyataannya) Berbeda (bukan 'monyet'). Tapi, sifatnya ujaran kebencian dan diskriminasi. Itu yang akan didalami Senin besok. Pokoknya rasial," ungkap Dedi.

2. Tak menutup kemungkinan Polda Jatim menetapkan tersangka baru

Editorial Team

Tonton lebih seru di