Jakarta, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan koordinator lapangan (korlap) aksi, Tri Susanti atau Mak Susi di depan asrama mahasiswa Papua Jalan Kalasan No. 10 Surabaya menjadi tersangka. Dia disangkakan terkait penyebaran berita bohong atau hoaks dan provokasi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Polda Jatim kembali menetapkan satu tersangka lainnya atas kasus yang sama, berinisial SA.
"Peran SA dalam kejadian itu sama. Dia melakukan voice dan narasi yang sifatnya penghinaan ujaran kebencian dan diskriminasi. Ini masih didalami, Senin (2/9) yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka," jelas Dedi di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Jakarta, Jumat (30/8) lalu.