Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menggerebek salah satu kantor pinjaman online (pinjol) di Ruko Crown, Green Lake, Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021). Pinjol tersebut merupakan perusahaan penagih kepada para peminjam di 13 aplikasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Gusri Yunus mengatakan perusahaan dengan nama PT ITN itu menagih peminjam di aplikasi pinjol ilegal dan tiga aplikasi pinjol legal.
“Dengan tiga bagian utama di sini, yang pertama adalah tim analis, kemudian tim telemarketing, yang terakhir adalah kolektor. Kolektor ini penagih,” ujar Yusri di Tangerang, Jumat (14/10/2021).