Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi korban nasabah aplikasi pinjaman online (pinjol) yang mengakhiri hidupnya setelah mendapatkan aksi teror dari debt collector (DC).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, Tim Subdit Cyber telah berkomunikasi dengan admin yang mengunggah unggahan terkait kasus ini di jejaring media sosial X atau yang dulu dikenal Twitter.

Hasil koordinasi dengan admin Twitter tersebut didapati bahwa korban berdomisili di Baturaja, Provinsi Sumatra Selatan.

“Didapatkan informasi dari admin Twitter bahwa korban yang meninggal bunuh diri tersebut berdomisili di Baturaja Provinsi Sumatra Selatan,” kata Ade Safri saat dihubungi, Kamis (21/9/2023).

1. OJK turun tangan usut kasus ini

Kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan Indonesia di Jakarta (IDN Times/Aldila Muharma)

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil jajaran petinggi perusahaan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami).

Pemanggilan ini untuk dimintai klarifikasi dan keterangan berkaitan dengan informasi yang viral tentang nasabah peminjam dana di Adakami yang bunuh diri.

Meski demikian, Sarjito enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai potensi sanksi yang akan diberikan kepada pihak P2P tersebut, mengingat hingga saat ini OJK masih terus mencari informasi mengenai kebenaran informasi yang beredar tersebut.

"Atas aduan kasus Adakami, OJK sedang melakukan pendalaman ya dan kita sedang panggil para pihak terkait," ucap Deputi Komisioner Perlindungan OJK Sarjito.

2. AFPI sudah lakukan klarifikasi ke AdaKami

Editorial Team

Tonton lebih seru di