CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno menyampaikan klarifikasi atas kasus investasi (Dok. Jouska)
Kuasa hukum 10 nasabah Jouska, Rinto, sebelumnya mengatakan bahwa pelaporan ini dilakukan karena kliennya belum melihat ada itikad baik yang ditawarkan oleh pihak Jouska. Apalagi saat adanya tawaran penyelesaian masalah, nasabah harus membuat perjanjian yang dirasa malah merugikan.
"Itikad baik yang ditawarkan Jouska sangat dipertanyakan, karena beberapa alasan. Mereka menawarkan penyelesaian tapi mereka (klien) dituntut membuat perjanjian di dalam draft ada klausul kerahasiaan, di mana klien atau nasabah yang tanda tangan tidak boleh menginformasikan apa pun ke luar. Padahal kalau ada itikad baik seharusnya tidak rahasia lagi," kata dia.