Jakarta, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meminta Pemprov DKI Jakarta tidak terburu-buru menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Penerapan sanksi tilang itu awalnya akan dimulai 13 November 2021, namun akhirnya diundur hingga awal tahun 2022.
Sanksi tilang terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi disebut sebagai langkah agresif Pemprov DKI Jakarta untul menurunkan emisi dari kendaraan bermotor sebagai sumber utama polusi udara di Ibu Kota.
“Kalau mau diterapkan sanksi tilang, kami minta sudah sejauh mana pelaksanaannya kan dari kemarin selalu disampaikan data kendaraan ada 16 juta, nah ini yang sudah uji emisi berapa banyak?” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, saat dihubungi, Senin (8/11/2021).