ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)
Zulpan menambahkan, saat ini pihaknya telah telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni beberapa gawai, kartu ATM, bukti transfer, bukti penerimaan uang, serta pakaian dalam.
"Jadi semua handphone mereka menjadi barang bukti, dan disitu juga sudah diketahui dan membuktikan unsur pidananya memang terjadi percakapan, pengaturan untuk kegiatan prostitusi ini," katanya.
Polda Metro Jaya juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu CA dan tiga orang lainnya, KK (24), R (25), dan UA (26) sebagai muncikari.
"Peran mereka bertiga adalah yang menawarkan saudari CA kepada pihak-pihak lain yang ingin melakukan hubungan badan dengan tarif tertentu," katanya.
Akibat tindak pidana yang dilakukan para tersangka dikenakan dengan Pasal-Pasal yang pertama Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.
Kemudian kedua Pasal 2 ayat 1 nomer 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian Pasal 506 KUHP dengan kurungan pidana paling lama 1 tahun, serta Pasal 29 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.