Presiden ke-7 Jokowi. (IDN Times/Larasati Rey)
Ade Ary menjelaskan, Jokowi kemudian meminta ajudan dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial. Dia juga mengidentifikasi orang-orang yang ada di konten tersebut yakni RHS, RSN, TT, ES, dan KTR.
"JW mengingatkan kepada pihak yang membuat pernyataan dan konten berisi fitnah dan pencemaran nama baik tersebut, sebagaimana yang dinyatakan diantaranya oleh RHS, RSN, TT, ES, KTR," ujar dia.
Atas hal tersebut, Jokowi menyambangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi pada 30 April 2025.
Dalam laporannya, terlapor masih dalam lidik, mereka diancam melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 35 jo 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yang diubah menjadi Undang-Undang nomor 1 tahun 2024.
Setelah menerima laporan, kepolisian melakukan langkah-langkah penyelidikan. Total, ada 24 orang yang telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam tahap klarifikasi.
"Sampai dengan hari ini setidaknya ada 24 saksi yang telah diambil keterangan dalam tahap pendalaman di proses penyelidikan," ucap dia.
Dalam kasus ini, polisi turut menerima sejumlah barang bukti berupa diataranya satu flashdisk berisi 24 tautan video dari YouTube.
"Saat ini ada beberapa barang bukti yang sudah diterima oleh penyelidik antara lain ada satu buah flash disk berisikan 24 link video youtube dan konten pada media sosial X. Kemudian ada beberapa dokumen fotokopi ijazah, kemudian ada print out legalisir dan juga ada fotokopi cover dari skripsi dan lembar pengesahan," ucap dia.