Empat anggota FPI ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim setelah sebarkan ujaran kebencian dan ancaman. IDN Times/Dok. Istimewa
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan empat warga Pasuruan yang mengaku anggota Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka pada Minggu (13/12/2020). Mereka dijerat kasus dugaan ujaran kebencian dan ancaman yang ditujukan ke Menkopolhukam, Mahfud MD.
Keempatnya yakni Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38), warga Dusun Warungdowo Selatan, Pohjentrek, Pasuruan; Abdul Hakam (39), warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan; Moch Sirojuddin (37) warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan; dan Samsul Hadi (40) warga Dusun Rembang, Grati, Pasuruan.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, kasus ini bermula saat polisi menerima laporan soal akun YouTube Amazing Pasuruan. Salah satu isi konten video berdurasi 2 menit 34 detik menampilkan seorang pria berpeci hitam dan berkemeja merah muda menyampaikan kekecewaan sekaligus ancaman terhadap Mahfud MD.
"Dari situ kami lakukan penelusuran jejak digital maka kami melakukan penetapan tersangka terhadap MN (Nawawi) di Pasuruan," ujar Gidion di Surabaya.
Ketika diperiksa, keempatnya mengaku melakukan hal tersebut lantaran tidak suka dengan pernyataan Mahfud soal Rizieq Shihab.
"Kalau motif dari keterangan mereka, bahwa mereka adalah simpatisan dari organisasi massa tersebut (FPI). Kemudian nama grupnya adalah Front Pembela IB HRS," katanya.
Atas perbuatannya mereka terancam terjerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946.
"Dengan ancaman 6 tahun (penjara). Secara syarat formil dan yuridis kami punya kewenangan melakukan penahanan dan proses hukum kami lanjutkan," tegas Gidion.