Polda Metro Terapkan Pengendalian Mobilitas di 14 Titik, Cek Daftarnya

Jakarta, IDN Times - Setelah menerapkan pembatasan mobilitas, Polda Metro Jaya akan menggelar operasi pengendalian mobilitas guna menekan angka COVID-19 di DKI Jakarta dan sekitarnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengendalian mobilitas berbeda dengan pembatasan mobilitas dengan melaksanakan penutupan akses keluar masuk di ruas jalan tertentu, yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Pengendalian mobilitas ini adalah kegiatan pengendalian masyarakat pada ruas jalan tertentu, melalui upaya preemtif dan preventif. Jadi kalau jalan itu tidak kami tutup total seperti pembatasan, masyarakat masih bisa melintas tapi jalan itu akan kita kendalikan secara ketat kerumunannya,” kata Sambodo di Polres Jakarta Utara, Senin (28/6/2021).
1. Ada 14 titik pengendalian mobilitas
Sambodo menjelaskan, selama pengendalian mobilitas, pihaknya akan memperketat kegiatan aktivitas masyarakat dengan melaksanakan patroli secara berkala di titik-titik rawan pada kawasan tersebut.
“Ada 14 pengendalian yaitu Jalan Kassa Jakpus, Jalan Salemba Tengah, Jalan Ulin Sumoharjo, Jalan Jatinegara Timur, Jalan Sutoyo Keramat Jati, Jalan Raya Bogor depan Pusdikes Jaktim, perempatan Cikajang sampai ke Gunawarman, Cipete Raya mulai dari Simpang Antasari sampai Fatmawati. Kemudian Jalan Cikajang, Munawarman, Sunter, PIK 2, Mangga Besar, Taman Sehati Cikarang, dan distrik satu Meikarta Cikarang,” paparnya.
2. Jalan Gunawarman dan PIK 2 sudah bisa dilintasi
Kini, Jalan Gunawarman dan PIK 2 yang tadinya termasuk pembatasan mobilitas sekarang menjadi kawasan pengendalian mobilitas. Artinya kawasan itu sudah bisa dilintasi tapi kegiatan diawasi ketat.
“Kota akan tempatkan anggota di titik-titik rawan di kawasan tersebut, sehingga ruas jalan tersebut masih dapat dilewati, namun kegiatan di sepanjang kawasan itu harus diawasi ketat berdasarkan prokes. Itulah bedanya pembatasan dan pengendalian,” kata Sambodo.
3. Polda Metro Jaya tambah 11 titik pembatasan mobilitas DKI Jakarta dan sekitarnya
Selain itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menambah titik pembatasan mobilitas warga dari 10 menjadi 21 lokasi di Jakarta dan kota sekitar. Penambahan titik dilakukan setelah kebijakan tersebut dinilai efektif mendisiplinkan masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan.
Sebelas titik tambahan itu adalah Jalan Sabang Cikini Raya mulai dati Cut Mutia sampai dengan Raden Saleh, Jalan Asia Afrika sampai Senayan City, Jalan Apron Jakpus (empat titik), Jalan BKT di Jaktim, Kemang, dan Bulungan Jaksel, kawan Kota Tua Jakbar, Jalan Pemancingan Srengseng Jakbar, dan Beulevard Kelapa Gading.
“Tambahannya di daerah penyangga ibu kota Jalan Kali Pasir dan Bandeng Raya Tangerang Kota, Beulevard Alam Sutra, Jalan Sutra Utama dan jalan Klik Gading Serpong Tangsel, kemudian jalan M Yasin Depok, dan M Yasin Depok depan MCD, kemudian Jalan Beulevard Selatan Bekasi Kota, Jalan Smarecon Bekasi Kota, kemudian Cikarang Baru dan Cifest Cikarang Selatan,” ujar Sambodo.
“Ini adalah 21 titik kawasan pembatasan mobilitas, artinya jalan itu kita tutup dari jam 21-04 WIB. Akses keluar masuknya kecuali penghuni di daerah tersebut,” sambung Sambodo.