Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kericuhan antara mahasiswa Universitas Trisakti dengan polisi di depan Balai Kota, Jakarta Pusat pada Rabu, 21 Mei 2025. (Dokumentasi Istimewa)

Intinya sih...

  • 77 dari 93 mahasiswa yang ditangkap di Balaikota sudah dipulangkan
  • 16 mahasiswa Trisakti ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana kekerasan
  • Mahasiswa diduga melakukan penganiayaan terhadap tujuh polisi saat unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menetapkan 16 dari 93 mahasiswa Trisakti yang ditangkap saat aksi peringatan 27 tahun reformasi di depan Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat pada 21 Mei 2025 sebagai tersangka.

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, hingga saat ini 77 mahasiswa yang ditangkap sudah dipulangkan.

“Dari 93 orang yang diamankan, semuanya dipulangkan kecuali 16 orang,” kata Usman kepada IDN Times, Jumat (23/5/2025).

1. Sebanyak 16 mahasiswa dijerat pasal berlapis

Kericuhan antara mahasiswa Universitas Trisakti dengan polisi di depan Balai Kota, Jakarta Pusat pada Rabu, 21 Mei 2025. (Dokumentasi Istimewa)

Usman menjelaskan, 16 mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dan melawan petugas.

“Pasal 160, 170, 351, 212, 216, dan 218,” ujar dia.

2. Daftar 16 mahasiswa yang dijadikan tersangka

Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebanyak 16 mahasiswa Trisakti yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial RN, ARP, TMC, FNM, AAA, RYD, MKSE, ENDH, IKBJY, MR, RIJ, NSCS, ZFP, AH, WPAR dan MAA.

“Saat ini, saya dan Tim penasihat hukum dari LKBH Trisakti masih mendampingi ke-16mahasiswa. Mohon doa dan dukungan,” ujar Usman.

3. Polisi tangkap 93 mahasiswa Trisakti di Balai Kota Jakarta

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 93 mahasiswa saat unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5). Mereka ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan terhadap tujuh polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, peristiwa itu bermula ketika massa mahasiswa mencoba mendobrak pintu masuk Balai Kota Jakarta pada pukul 16.38 WIB.

“Padahal lokasi aksi unjuk rasa disiapkan di tempat pintu masuk, tapi mereka memaksa walaupun sudah dihadang petugas. Ada beberapa orang yang memaksa menerobos masuk, ada videonya viral, naik motor menerobos memaksa masuk,” kata Ade Ary di Polda Metro, Kamis (22/5).

Dalam aksi itu, polisi juga telah menerima perwakilan mahasiswa untuk masuk ke Balai Kota. Sedangkan yang lainnya dihadang di luar gerbang.

Massa di luar gerbang kemudian mencoba merangsak masuk ke dalam Balai Kota Jakarta pada pukul 16.40 WIB. Saat itu, terdapat mobil pejabat negara yang hendak masuk ke Balai Kota Jakarta.

Massa menghadang pejabat tersebut dan memintanya untuk turun dari mobil. Polisi yang berjaga pun langsung menghadang dan terjadilah keributan antara polisi dan mahasiswa.

“Dalam komunikasi itu diingatkan oleh petugas di lapangan, ada peristiwa pemukulan yang mengakibatkan tujuh personel anggota Direktorat Sabhara Polda Metro Jaya mengalami pemukulan,” kata dia.

Pada pukul 16.50 WIB, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo memberi imbauan kepada massa yang melakukan pemukulan agar menyerahkan diri. Setelah itu, polisi menangkap 93 mahasiswa dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

"Dilakukan juga tes urine terhadap 93 orang yang diamankan, dari hasil tes urine tiga di antaranya itu positif mengandung THC, itu adalah kandungan yang ada canabis sativa atau ganja. Terhadap tiga orang yang positif urinenya, selanjutnya diserahkan ke Ditresnarkoba untuk dilakukan pendalaman,” ujar Ade.

Dalam proses pendalaman itu, Polda Metro menerima laporan polisi yang dibuat oleh polisi  inisial MF, diduga korban penganiayaan massa.

Ia membuat laporan dugaan tindak pidana menghasut seseorang untuk melakukan kekerasan secara bersama-sama dan melawan petugas yang sedang bertugas.

“Massa unras melakukan penghasutan untuk mendobrak masuk pagar dan barikade anggota polisi dengan cara mendorong, memukul, menendang secara bersama-sama dan menggigit petugas sehingga mengalami luka memar lecet dan sobek,” ujar Ade Ary.

Editorial Team