Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 93 mahasiswa saat unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5). Mereka ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan terhadap tujuh polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, peristiwa itu bermula ketika massa mahasiswa mencoba mendobrak pintu masuk Balai Kota Jakarta pada pukul 16.38 WIB.
“Padahal lokasi aksi unjuk rasa disiapkan di tempat pintu masuk, tapi mereka memaksa walaupun sudah dihadang petugas. Ada beberapa orang yang memaksa menerobos masuk, ada videonya viral, naik motor menerobos memaksa masuk,” kata Ade Ary di Polda Metro, Kamis (22/5).
Dalam aksi itu, polisi juga telah menerima perwakilan mahasiswa untuk masuk ke Balai Kota. Sedangkan yang lainnya dihadang di luar gerbang.
Massa di luar gerbang kemudian mencoba merangsak masuk ke dalam Balai Kota Jakarta pada pukul 16.40 WIB. Saat itu, terdapat mobil pejabat negara yang hendak masuk ke Balai Kota Jakarta.
Massa menghadang pejabat tersebut dan memintanya untuk turun dari mobil. Polisi yang berjaga pun langsung menghadang dan terjadilah keributan antara polisi dan mahasiswa.
“Dalam komunikasi itu diingatkan oleh petugas di lapangan, ada peristiwa pemukulan yang mengakibatkan tujuh personel anggota Direktorat Sabhara Polda Metro Jaya mengalami pemukulan,” kata dia.
Pada pukul 16.50 WIB, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo memberi imbauan kepada massa yang melakukan pemukulan agar menyerahkan diri. Setelah itu, polisi menangkap 93 mahasiswa dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
"Dilakukan juga tes urine terhadap 93 orang yang diamankan, dari hasil tes urine tiga di antaranya itu positif mengandung THC, itu adalah kandungan yang ada canabis sativa atau ganja. Terhadap tiga orang yang positif urinenya, selanjutnya diserahkan ke Ditresnarkoba untuk dilakukan pendalaman,” ujar Ade.
Dalam proses pendalaman itu, Polda Metro menerima laporan polisi yang dibuat oleh polisi inisial MF, diduga korban penganiayaan massa.
Ia membuat laporan dugaan tindak pidana menghasut seseorang untuk melakukan kekerasan secara bersama-sama dan melawan petugas yang sedang bertugas.
“Massa unras melakukan penghasutan untuk mendobrak masuk pagar dan barikade anggota polisi dengan cara mendorong, memukul, menendang secara bersama-sama dan menggigit petugas sehingga mengalami luka memar lecet dan sobek,” ujar Ade Ary.