Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menetapkan 16 tersangka baru terkait kasus perusakan fasilitas umum saat demonstrasi yang pecah pada 28 sampai 31 Agustus 2025. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, mengatakan para tersangka dijerat pasal 187, 170, 406 KUHP, dengan melakukan perusakan fasilitas umum di empat titik berbeda yakni kafe Kementerian Kehutanan, halte TransJakarta depan Kementerian Dikdasmen, sekitar Gedung DPR RI, dan halte Polda Metro Jaya.
"Secara umum, dapat kami sampaikan telah menangkap 16 tersangka dari empat TKP yang berbeda, antara lain para Arborea Cafe di Kementerian Kehutanan, dan selanjutnya halte TransJakarta di depan Kementerian Dikdasmen, dan gedung DPR/MPR RI, terakhir adalah di halte Polda Metro Jaya," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Polisi turut mengamankan 53 barang bukti dari para tersangka, di antaranya CCTV, botol molotov, gawai, helm, masker, batu, petasan, tongkat, dan dua barang jarahan. Para tersangka ada yang berasal dari Jakarta maupun luar daerah.
"Selanjutnya, kami juga sudah menerbitkan lima laporan polisi sekaligus mengamankan 53 barang bukti yang terdiri dari DVR CCTV, botol molotov, ponsel, helm, masker, batu, petasan, tongkat, termasuk barang bukti hasil jarahan, yaitu dispenser pemanas air dan kursi cafe," ujar Asep.
Asep memastikan, semua tersangka yang diamankan adalah para pelaku aksi pembakaran dan kerusakan, bukan para demonstran maupun pengunjuk rasa. Dia menegaskan, kehadiran mereka di tengah massa aksi bukan untuk berunjuk aksa, melainkan membuat kericuhan.
"Sekali lagi, saya tekankan di sini yang kami amankan adalah para pelaku perusakan dan pembakaran, bukan pendemo atau pengunjuk rasa. Dengan kata lain, yang kami amankan bukan pendemo tetapi perusuh ya, yang datang untuk merusak dan mengganggu ketertiban dengan cara membakar dan merusak fasilitas umum," kata Asep.