Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri buka suara soal penetapan tersangka Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi yang merupakan anggota TNI. Penetapan tersangka menuai polemik karena KPK tidak memiliki kewenangan menetapkan TNI aktif sebagai tersangka.
Firli menegaskan penetapan tersangka sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Mulanya, Firli menjelaskan pada Selasa, 25 Juli 2023, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Basar.
"KPK mengamankan 11 orang beserta barang bukti transaksi dugaan suap berupa uang tunai sejumlah Rp999,7 juta. KPK lalu melakukan penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidananya, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan para pihak atas perbuatannya sebagai tersangka," ujar Firli dalam keterangannya, Sabtu (29/7/2023).
"Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku," sambungnya.