Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Firli Bahuri (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri buka suara soal penetapan tersangka Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi yang merupakan anggota TNI. Penetapan tersangka menuai polemik karena KPK tidak memiliki kewenangan menetapkan TNI aktif sebagai tersangka.

Firli menegaskan penetapan tersangka sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Mulanya, Firli menjelaskan pada Selasa, 25 Juli 2023, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Basar.

"KPK mengamankan 11 orang beserta barang bukti transaksi dugaan suap berupa uang tunai sejumlah Rp999,7 juta. KPK lalu melakukan penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidananya, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan para pihak atas perbuatannya sebagai tersangka," ujar Firli dalam keterangannya, Sabtu (29/7/2023).

"Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku," sambungnya.

1. Firli jelaskan pengertian tertangkap tangan

(Ketua KPK Firli Bahuri) IDN Times/Santi Dewi

Firli kemudian menjelaskan mengenai pengertian tertangkap tangan berdasarkan Pasal 1 butir 19 KUHAP.

"Tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya," ucap dia.

Menurutnya, setelah tertangkap tangan, dugaan tindak pidananya harus sudah ditetapkan sebagai tindak pidana korupsi dengan penyampaian status para pihak yang ditangkap dalam waktu 24 jam, apakah menjadi saksi atau tersangka.

2. POM TNI sudah ikut gelar perkara sejak awal

Editorial Team

Tonton lebih seru di