Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly bereaksi atas polemik pemecatan eks Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI).
Yasonna menyesalkan putusan MKEK IDI yang memberhentikan permanen Terawan dari anggota IDI, serta tidak diizinkan membuka praktik.
"Posisi IDI harus dievaluasi. Kita harus membuat undang-undang yang menegaskan izin praktik dokter adalah domain pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan," tulisnya dalam Instagram dikutip IDN Times, Jumat (1/3/2022).