Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit menjawab tudingan elite Gerindra terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Dia menegaskan, pemerintah sebetulnya memiliki opsi untuk menaikkan atau menurunkan PPN.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) HPP, Pasal 7 ayat (3), pemerintah dapat mengubah tarif PPN di dalam UU HPP dengan Persetujuan DPR.
Dolfie menjelaskan, kenaikan atau penurunan tarif PPN tersebut juga didasarkan pada kondisi perekonomian nasional.
“Oleh karena itu, pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN (naik atau turun),” kata dia kepada wartawan, Minggu (22/12/2024).