Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi PPN 12 persen. (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Pemerintah memiliki opsi untuk menaikkan atau menurunkan tarif PPN sesuai UU HPP, dengan persetujuan DPR.
  • Apabila tetap menggunakan tarif PPN 12 persen, pemerintah harus memperhatikan kinerja ekonomi nasional, pertumbuhan ekonomi berkualitas, penciptaan lapangan kerja, penghasilan masyarakat yang meningkat, dan pelayanan publik yang semakin baik.
  • UU HPP merupakan inisiatif dari Pemerintahan Jokowi dan disahkan dalam Paripurna pada 7 Oktober 2021 setelah pembahasan dengan Komisi XI DPR RI.

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit menjawab tudingan elite Gerindra terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Dia menegaskan, pemerintah sebetulnya memiliki opsi untuk menaikkan atau menurunkan PPN.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) HPP, Pasal 7 ayat (3), pemerintah dapat mengubah tarif PPN di dalam UU HPP dengan Persetujuan DPR.

Editorial Team

Tonton lebih seru di