Jakarta, IDN Times - Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat akhirnya dipidana penjara seumur hidup dan wajib membayar biaya restitusi atau ganti rugi kepada korban-korbannya.
Herry Wirawan dinyatakan terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Total restitusi yang harus dibayar Herry Wirawan kepada para korbannya mencapai Rp331.527.186. Majelis Hakim memutuskan, restitusi ini dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Namun, KemenPPPA mengaku ogah menanggung biaya restitusi akibat ulah keji Herry.
Restitusi diatur secara khusus pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan juga ada dalam UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.