Jakarta, IDN Times - Sindiran calon Wakil Presiden Nomor Urut 01 Ma'ruf Amin kepada orang-orang yang tak mengakui prestasi calon Presiden Petahana Joko 'Jokowi' Widodo selama memimpin dengan istilah buta dan budek, berbuntut panjang. Ma'ruf pun dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas ucapannya itu.
Pelapor Bonny Syahrizal didampingi Advokat Senopati 08 melaporkan mantan Rais Aam PBNU itu dengan dugaan tindak pidana Pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 280 ayat 1 butir C,D, dan E Jo. Pasal 521 Undang-Undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Sehubungan dengan pernyataan Cawapres nomor urut 01 yaitu Ma’ruf Amin dimana telah menimbulkan kritikan dan protes keras yaitu tentang ucapannya budek dan buta,” kata Bonny di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jakarta, Rabu (14/11).