Jakarta, IDN Times - Setiap perayaan Natal, masyarakat Indonesia selalu dihadapkan dengan permasalahan klasik yang itu-itu aja, yakni bolehkah seorang muslim mengucapkan Selamat Natal kepada umat Katolik dan Kristiani? Apa hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam?
Wajar sih bila pertanyaan tersebut selalu memantik polemik. Sebab setiap tahun selalu ada kubu yang pro dan kontra. Masing-masing punya pendapat dan argumennya sendiri. Beradu pendapat, berbeda pandangan, sesuatu yang lumrah.
Sayangnya seringkali perdebatan tersebut diwarnai ungkapan kasar hingga ada yang mengkafirkan orang yang mengucapkan selamat natal. Ada juga sih yang melarang mengucapkan selamat natal dengan cara yang halus, seperti, “Alangkah baiknya tidak mengucapkan Selamat Natal. Maaf sekedar mengingatkan,”.
Salah satu dalil yang kerap dijadikan landasan untuk melarang mengucapkan Selamat Natal adalah hadis riwayat Abu Daud. Dalam hadis itu Nabi bersabda, “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia digolongkan sebagai kaum tersebut.”.
Tapi bener gak sih kalau seorang muslim mengucapkan Selamat Natal, maka muslim tersebut telah mengingkari aqidahnya atau menjadi murtad?