Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Konferensi pers sikap DPP Prima terhadap Putusan Bawaslu RI dan Lanjutan Putusan PN Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Konferensi pers sikap DPP Prima terhadap Putusan Bawaslu RI dan Lanjutan Putusan PN Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) buka suara terkait perdebatan yang sempat terjadi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II bersama penyelenggara pemilu, dalam membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait potensi penundaan tahapan pemilu.

Terkait hal tersebut, Juru Bicara (Jubir) Partai Prima, Farhan Abdillah Dalimunthe, menyarankan agar dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI mengundang Partai Prima sebagai pihak terkait.

1. Prima minta diundang jika RDP Komisi II digelar

Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Rakyat Adil Makmur di Cempaka Putih, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Farhan mengatakan, agar keterangan yang disampaikan jelas dan adil, seharusnya Komisi II DPR RI mengundang Partai Prima.

"Ya sederhananya begini, DPR membuat RDP tapi tidak mengundang Prima, karena harusnya kalau mau dengar cerita yang selengkapnya, Prima harusnya dilibatkan di situ," kata dia kepada awak media saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).

2. Dengan melibatkan Prima, data yang disampaikan lebih komprehensif

Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Rakyat Adil Makmur di Cempaka Putih, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menurut Farhan, RDP Komisi II dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut tidak komprehensif.

Padahal, kata Farhan, dengan mengundang Partai Prima dalam RDP Komisi II, data-data yang disampaikan bisa jauh lebih valid.

"Libatkan saja Prima karena data-datanya kita punya semua. Dari yang kita dengar kemarin di RDP ya kami rasa belum komprehensif," tutur dia.

3. DPR, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri dinilai tak paham gugatan Prima

Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama penyelenggara pemilu dalam membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait potensi penundaan tahapan pemilu (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, Farhan menilai, sejumlah pihak yang ikut dalam RDP bersama Komisi II DPR tampak tidak memahami gugatan Partai Prima.

"Mungkin mereka belum paham apa gugatan kami, apa tujuan kami menggugat, untuk itu libatkan saja Prima untuk di RDP-RDP selanjutnya," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, dalam RDP yang digelar Komisi II DPR tersebut, sejumlah fraksi menyinggung polemik putusan PN Jakpus dan Bawaslu, yang dinilai mampu menunda tahapan pemilu yang saat ini sudah berjalan.

Editorial Team