Polisi Ajukan Red Notice untuk Buronan Kasus TPPO Jual Ginjal Kamboja

Jakarta, IDN Times - Polisi terus menyelidiki kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual ginjal ke Kamboja. Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersanga dan mereka telah ditahan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan pihaknya akan mengajukan red notice terhadap buronan yang saat ini masih berada di Kamboja.
“Kemudian DPO kita ajukan red notice melalui Hubinterpol,” ujar Hengki saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023).
1. Polisi masih identifikasi sosok Miss Huang sang koordinator di Kamboja
Hengki mengatakan, saat ini ada satu orang yang masih menjadi buronan. Dia adalag Miss Huang yang berperan mengatur proses transplantasi terhadap korban setibanya di Kamboja.
Hengki mengatakan pihaknya juga masih melakukan identifikasi terhadap sosok Miss Huang, karena sampai sekarang dia belum diketahui asal kewarganegaraannya.
“Ini sedang kita dalami semua, kita bisa bongkar semua kita sedang dalami semua. Untuk mendeteksi. Karena Miss Huang ini identitas nya sendiri kita belum tahu. Kalau tahu identitas aslinya, tahu nomor paspornya, kita bisa derek warga negara mana. Kalau warga negara Indonesia bisa lebih gampang kita untuk berkoordinasi,” kata dia.